Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI No. 41007/A.A5/OT/1997 tanggal 3 April 1997 perihal tindak Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 034.035 dan 036/O/1997 tentang perubahan nomenklatur. Perubahan nomenklatur sekolah dari Sekolah Menengah Kesejahteraan Keluarga Negeri Pamekasan menjadi SMK Negeri 3 Pamekasan hingga sekarang ini.