Membekali Peserta Didik mencakup empat aspek kompetensi, yaitu
- aspek kompetensi sikap spiritual,
- sikap sosial,
- pengetahuan, dan
- keterampilan.
Aspek-aspek kompetensi tersebut dicapai melalui proses pembelajaran intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
Rumusan kompetensi sikap spiritual yaitu, “Menghayati dan mengamalkan ajaran agama yang dianutnya”. Sedangkan rumusan kompetensi sikap sosial yaitu, “Menghayati dan mengamalkan perilaku jujur, disiplin, santun, peduli (gotong royong, kerja sama, toleran, damai), bertanggung-jawab, responsif, dan proaktif melalui keteladanan, pemberian nasihat, penguatan, pembiasaan, dan pengkondisian secara berkesinambungan serta menunjukkan sikap sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan dalam berinteraksi secara efektif dengan lingkungan sosial dan alam serta dalam menempatkan diri sebagai cerminan bangsa dalam pergaulan dunia”.
Kedua kompetensi tersebut dicapai melalui pembelajaran tidak langsung (indirect teaching) yaitu keteladanan, pembiasaan, dan budaya sekolah, dengan memperhatikan karakteristik mata pelajaran serta kebutuhan dan kondisi peserta didik.
Penumbuhan dan pengembangan kompetensi sikap dilakukan sepanjang proses pembelajaran berlangsung, dan dapat digunakan sebagai pertimbangan guru dalam mengembangkan karakter peserta didik lebih lanjut.
KOMPETENSI INTI 3 (PENGETAHUAN)
Memahami, menerapkan, menganalisis, dan mengevaluasi tentang pengetahuan faktual,konseptual, operasional dasar, dan metakognitif sesuai dengan bidang dan lingkup Simulasi dan Komunikasi Digital, dan Dasar Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi pada tingkat teknis, spesifik, detil, dan kompleks, berkenaan dengan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan humaniora dalam konteks pengembangan potensi diri sebagai bagian dari keluarga, sekolah, dunia kerja, warga masyarakat nasional, regional, dan internasional.
KOMPETENSI INTI 4 (KETERAMPILAN)
Melaksanakan tugas spesifik dengan menggunakan alat, informasi, dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta memecahkan masalah sesuai dengan lingkup Simulasi dan Komunikasi Digital, dan Dasar Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Menampilkan kinerja di bawah bimbingan dengan mutu dan kuantitas yang terukur sesuai dengan standar kompetensi kerja.
Menunjukkan keterampilan menalar, mengolah, dan menyaji secara efektif, kreatif, produktif, kritis, mandiri, kolaboratif, komunikatif, dan solutif dalam ranah abstrak terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
Menunjukkan keterampilan mempersepsi, kesiapan, meniru, membiasakan, gerak mahir, menjadikan gerak alami dalam ranah konkret terkait dengan pengembangan dari yang dipelajarinya di sekolah, serta mampu melaksanakan tugas spesifik di bawah pengawasan langsung.
Struktur Kurikulum jurusan Tata Boga masa pendidikan selama 3 tahun
PROFESI TATA BOGA
Konsorsium Jasa Boga pada Direktorat Pembinaan Kursus dan Kelembagaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Luar sekolah, Departemen Pendidikan Nasional bersama Steakholder terkait penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Usaha
Jasa Makanan. Usaha Jasa Makanan merupakan suatu profesi yang mempunyai lapangan kerja dengan keragaman yang berbeda-beda. Diantara lapangan kerja yang dapat ditumbuh kembangkan oleh para peminat yang profesional mulai dari yang sederhana sampai yang berwawasan Internasional seperti, usaha makanan keluarga (home industri), rumah
makan, jasa boga (katering) dan industri makanan.
Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia bidang Usaha Jasa Makanan dapat digunakan sebagai rujukan untuk menghasilkan pengusaha boga yang profesional, bermutu global dan mempunyai saing Internasional.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 31 Tahun 2006 SKKNI dikelompokkan ke dalam jenjang klasifikasi dengan mengacu pada KKNI dan atau jenjang jabatan pengelompokan SKKNI ke dalam jenjang klasifikasi dilakukan berdasarkan tingkat
pelaksanaan pekerjaan, sifat pekerjaan dan tanggug jawab. Rancangan SKKNI dibakukan melalui forum Konvensi Nasional antar asosiasi profesi, perusahaan, lembaga diklat, pakar dan praktisi di bidang Tata Boga.
- Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Pemetaan KKNI
Jenjang / Level KKNI |
Area Bidang / Sub Bidang Pekerjaan Atau Jabatan | |||
Home
Industry |
Rumah Makan |
Pengelolaan Makanan |
Kualifikasi Tertentu |
|
Sertifikasi IX | ||||
Sertifikasi VIII | ||||
Sertifikasi VII | ||||
Sertifikasi VI | Pimpinan | |||
Sertifikasi V | Kepala Dapur | Kepala Dapur | ||
Sertifikasi IV | Pimpinan | Asisten Kepala Dapur |
Asisten Kepala Dapur |
|
Sertifikasi III | Juru Masak | Juru Masak | Juru Masak | |
Sertifikasi II | Asisten Juru Masak Senior |
Asisten Juru Masak |
Asisten Juru Masak |
|
Sertifikasi I | Asisten Juru Masak Yunior |
- Kodifikasi Pekerjaan/Profesi
Penjelasan KodIfikasi Pekerjaan
PENJELASAN PENGKODEAN | |
1. Kategori | O (Jasa Kemasyarakatan, Sosial, Budaya dan Perorangan Lainnya) |
2. Golongan Pokok | 93 (Jasa Kegiatan Lainnya) |
3. Golongan | 09 (Jasa Lainnya) |
4. Sub Golongan | 5 (Jasa Usaha Makanan) |
5. Kelompok / Bidang Pekerjaan |
1. Home Industri 2. Rumah Makan 3. Pengelolaan Makanan |
6. Sub Kelomok | 1. Usaha Kecil 2. Usaha Menengah 3. Usaha Besar |
7. Bagian / Pekerjaan | A. Home Industri 1. Asisten Juru Masak Yunior 2. Asisten Juru Masak Senior 3. Juru Masak 4. Pimpinan B. Rumah Makan 1. Asisten Juru Masak 2. Juru Masak 3. Asisten Kepala Dapur 4. Kepala Dapur C. Pengelolaan Makanan 1. Asisten Juru Masak 2. Juru Masak 3. Asisten Kepala Dapur 4. Kepala Dapur 5. Pimpinan |
8. Kualifikasi Kompetensi |
A. Home Industri 1. Level I : Asisten Juru Masak Yunior 2. Level II : Asisten Juru Masak Senior 3. Level III : Juru Masak 4. Level IV : Pimpinan |
PENJELASAN PENGKODEAN | |
B. Rumah Makan 1. Level II : Asisten Juru Masak 2. Level III : Juru Masak 3. Level IV : Asisten Kepala Dapur 4. Level V : Kepala Dapur C Pengelolaan Makanan 1. Level II : Asisten Juru Masak 2. Level III : Juru Masak 3. Level IV : Asisten Kepala Dapur 4. Level V : Kepala Dapur 5. level VI : Pimpinan |
|
9. Versi | 01 |
Contoh :
O | 93 | 09 | 5 | 3 | 3 | 1 | II | 01 |
1 O = Jasa Kemasyarakatan, Sosial, Budaya dan Perorangan Lainnya
2 93 = Jasa Kegiatan Lainnya
3 09 = Jasa Lainnya
4 5 = Jasa Usaha Makanan
5 3 = Pengelolaan Makanan
6 3 = Usaha Besar
7 1 = Asisten Juru Masak
8 II = Level II
9 01 = Versi 1 (pertama)