Lembaga sertifikasi profesi SMK Negeri 3 Pamekasan yang selanjutnya disingkat LSP SMK Negeri 3 Pamekasan, adalah lembaga pelaksana kegiatan sertifikasi profesi yang mendapatkan lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi. LSP SMKN 3 Pamekasan termasuk kategori pihak pertama (LSP-P1) yang melakukan sertifikasi kompetensi bagi siswa didiknya untuk memastikan dan memelihara kompetensi selama dalam proses pendidikan dan pelatihan.
LSP SMK Negeri 3 Pamekasan didirikan berdasarkan Surat Keputusan Kepala SMK Negeri 3 Pamekasan Nomor 062 / 072 / 432.302.1.2.8 / 2016, dan dilisensi oleh BNSP pada tanggal 21 Juni 2017. Sesuai dengan penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2004, bahwa LSP adalah kepanjangan tangan BNSP, maka dengan demikian LSP SMK Negeri 3 Pamekasan dapat melaksanakan seifikasi kompetensi atas nama BNSP dan secara legal mempertanggung jawabkan kegiatan-kegiatan sertifikasinya tesebut.
Adapun Uji Sertifikasi Kompetensi yang dilaksanakan di LSP SMK Negeri 3 Pamekasan sesuai kebutuhan Pelanggan yang terdiri dari 7 Program Keahlian yaitu :
- Kompetensi Keahlian Rekayasa Perangkat Lunak
- Kompetensi Keahlian Multimedia
- Kompetensi Keahlian Perhotelan
- Kompetensi Keahlian Tata Boga
- Kompetensi Keahlian Kecantikan Kulit dan Rambut
- Kompetensi Keahlian Tata Busana
Kompetensi Keahlian Desain Fesyen (belum ada skema, sehingga belum bisa diuji sertifikasi melalui LSP P1)